{"id":35619,"date":"2025-11-22T21:56:35","date_gmt":"2025-11-22T12:56:35","guid":{"rendered":"https:\/\/asiajournaux.com\/?p=35619"},"modified":"2025-11-22T22:43:32","modified_gmt":"2025-11-22T13:43:32","slug":"kai-daop-1-jakarta-tindak-lanjuti-laporan-warga-terkait-potensi-longsor-di-ruang-manfaat-jalur-kereta-api-menteng","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/asiajournaux.com\/?p=35619","title":{"rendered":"KAI Daop 1 Jakarta Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Potensi Longsor di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api Menteng"},"content":{"rendered":"\n<p>Jakarta, 21 November 2025 \u2013 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan langkah cepat menindaklanjuti laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait adanya indikasi penurunan tanah dan potensi longsor pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai\u2013Stasiun Sudirman.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun perjalanan kereta api.<\/p>\n<p>Tindak Lanjut dan Inspeksi Lapangan<\/p>\n<p>Menanggapi laporan tersebut, Manajemen KAI Daop 1 Jakarta langsung melakukan serangkaian langkah penanganan. Pada Rabu (19\/11), tim penertiban KAI Daop 1 telah melakukan inspeksi awal, pemetaan kondisi lapangan, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" style=\"width: 100%\" src=\"https:\/\/imagedelivery.net\/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ\/prd\/291a2bd7-84dc-4319-a289-057c86577ead\/public\" alt=\"EVP 1 Jakarta, Yuskal Setiawan dan Deputy 2 Jakarta, Deddy Hendrady mengikuti kegiatan\" \/><\/p>\n<p>Hari ini, Jumat (21\/11), jajaran manajemen yang dipimpin oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, kembali turun ke lokasi bersama tim penertiban KAI, tim dari PT KCI, serta didukung Pemerintah Kelurahan Menteng.<\/p>\n<p>Turut hadir dalam kegiatan ini: Lurah Menteng Indrawan Prasetyo, Sekretaris Lurah Yulidawati, Ketua RW 09 Menteng Ahmad Amir, dan Petugas PPSU Kelurahan Menteng.<\/p>\n<p>Kegiatan lapangan meliputi pembersihan area dari sampah yang menumpuk dan berpotensi memicu longsor maupun kebakaran, serta penertiban bangunan warga yang berdiri di area terlarang Rumaja dan Ruang Milik Jalur (Rumija).<\/p>\n<p>Temuan Inspeksi Lapangan<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil inspeksi pada Rabu (19\/11), ditemukan beberapa kondisi yang berpotensi membahayakan, antara lain:<\/p>\n<p>1. Area sepanjang \u00b1300 meter dengan kondisi turap atau pembatas tanah penahan jalur KA terlihat miring, terdapat bongkahan tanah, serta tumpukan sampah yang berpotensi longsor.<\/p>\n<p>2. Bangunan dan jalan umum milik warga berada di area Rumija tanpa izin, berjarak sekitar 5 meter dari batas Rumaja terluar.<\/p>\n<p>3. Tumpukan sampah dan potongan pohon yang berpotensi menimbulkan kebakaran.<\/p>\n<p>Penanganan pembersihan dan penertiban langsung dilakukan hari ini.<\/p>\n<p>Pernyataan EVP KAI Daop 1 Jakarta<\/p>\n<p>Dalam pengarahan kepada warga, EVP KAI Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan menegaskan pentingnya menjaga area jalur kereta api tetap steril.<\/p>\n<p>\u201cDari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja\/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran. Selain itu, bangunan tanpa izin dapat menghambat petugas dalam menangani gangguan prasarana. Kami berharap warga dapat memahami dan mendukung penertiban ini,\u201d tegas Yuskal.<\/p>\n<p>Dukungan Pemerintah Kelurahan Menteng<\/p>\n<p>Lurah Menteng Indrawan Prasetyo menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta.<\/p>\n<p>\u201cKami mendukung penuh pembersihan dan penertiban ini demi keamanan bersama. Kami mengimbau warga agar mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Penegasan dari Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta<\/p>\n<p>Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tindakan pembersihan dan penertiban merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga.<\/p>\n<p>\u201cKegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan,\u201d ujar Ixfan.<\/p>\n<p><img decoding=\"async\" style=\"width: 100%\" src=\"https:\/\/imagedelivery.net\/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ\/prd\/0c692705-6fa0-4d34-acbf-96f09d479391\/public\" alt=\"Foto bersama antara warga dan manajemen sekaligus pekerja PT KAI Daop 1 Jakarta\" \/><\/p>\n<p>Ia juga menegaskan ketentuan hukum yang mengatur larangan aktivitas di area jalur kereta api berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:<\/p>\n<p>Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.<\/p>\n<p>Pasal 178: Dilarang membangun gedung, pagar, tembok, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang yang dapat mengganggu keselamatan jalur kereta api.<\/p>\n<p>Pasal 199: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.<\/p>\n<p>Ixfan berharap langkah cepat yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api.<\/p>\n<p>\u201cKami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan area jalur kereta api. Jangan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, 21 November 2025 \u2013 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan langkah cepat menindaklanjuti laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait adanya indikasi penurunan tanah dan potensi longsor pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai\u2013Stasiun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":35621,"comment_status":"close","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-35619","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35619","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35619"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35619\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35620,"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35619\/revisions\/35620"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/35621"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35619"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35619"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35619"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}