Headline
Join PetroSync API Training to Drive Asset Integrity
Manila Postpartum Recovery Market: Why More Mothers Choose Integrated Care Over Single-Service Providers
BINUS @Kemanggisan Siapkan Generasi Inovator Digital Technology yang Siap Berkarier Lebih Awal
Meriahkan BRILiaN Ramadan Market, BRI Finance Dorong Aktivitas Ekonomi di Ekosistem BRI
Gelar Program BRIF Sehati, BRI Finance Salurkan Bantuan Ramadan di Palu
Emas Stabil di Level Tinggi, Dupoin Futures Prediksi Potensi Kenaikan ke 5231
【Keajaiban Sisa Salju × Bunga Sakura】Bagaikan dunia lain dengan ketinggian 1.900 meter di atas per- mukaan laut. Nikmati akses istimewa wisata “Dinding Salju” dan “Permainan Salju Musim Semi” di Desa Otari, Prefektur Nagano. Operasi khusus musim semi awal berlangsung hingga 6 Mei, serta Taman Alam Tsugaike dibuka mulai 6 Juni.
[ มหัศจรรย์หิมะและซากุระ ] สัมผัสโลกอีกใบที่ระดับความสูง 1,900 เมตร ณ หมู่บ้านโอตาริ จังหวัดนากาโนะ ดื่มด่ำกับความยิ่งใหญ่ของ “กำแพงหิมะ” และสนุกกับ “กิจกรรมหิมะในฤดูใบไม้ผลิ” แบบเป็นส่วนตัว เปิดให้บริการตั้งแต่ช่วงต้นฤดูใบไม้ผลิจนถึงวันที่ 6 พฤษภาคมนี้ และเตรียมพบกับอุทยานธรรมชาติสึกาอิเกะที่จะเปิดให้เข้าชมตั้งแต่วันที่ 6 มิถุนายนเป็นต้นไป
Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota

DPR Usul Gerbong Merokok, KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.

Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.

“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya.

Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.

Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.

“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.

Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.

“Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok,” ucap dia.

Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.

Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.

“Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany.

Image

Back To Top